PEKANBARU - Seorang remaja, MA (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya. Akibat aksi dugaan penganiayaan itu, menyebabkan A (16) mengalami luka robek pada bagian kepala.
Dugaan aksi tindakan penganiayaan itu berawal saat korban dan pelaku yang sama-sama berstatus siswa SMA saling bergurau. Keduanya terbawa emosi hingga ribut dan berujung aksi pemukulan.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya di Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Jumat (25/8) malam.
"Untuk pelaku masih dibawah umur. Saat ini sudah kami amankan," kata Kompol Ryan Fajri, Selasa (29/8).
Dugaan penganiayaan ini terjadi, Selasa (22/8) kemarin. Bermula saat korban dan pelaku saling bergurau-gurau. Kemudian terjadi ribut sehingga pelaku memukul korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek dan berdarah di bagian pelipis dekat mata sebelah kiri, sehingga harus mengalami jahitan secara operasi di Rumah Sakit.
"Pelaku memukul korban dekat bagian mata satu kali. Atas perbuatan pelaku tersebut, ibu korban tidak terima dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," terangnya.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
"Motif pelaku karena kesal dengan sikap korban yang mana telah terjadi selisih paham," jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.***

